Selasa, 20 Januari 2009

Alternatif Akses Internet dari SMART

Ini bukan promosi, sekedar pemberitahuan agar teman2 COSTER lebih mudah dalam berlangganan internet. Banyak alternatif yang kita dapat temui, dari SPEEDY, FIRST (masih ada gak y?), hingga yg berbasis 3G seperti Telkomsel FLASH. Semua ada kelebihan dan kekurangan sesuai dengan teknologi yang diusung dan -tentu dukungan layanan dari sang operator. Yang mungkin sedang booming sekarang ini, layanan internet dari SMART. Cukup dengan Rp 289 ribu, teman2 COSTER sdh bisa dpt HaPe Modem Haier D1200P lengkap dg kabel data dan Gratis 12GB Data Akses Internet SMART (2GB/bln, lebihnya cuma Rp 0,275/KB). Catatan: sebagai perbandingan; bandingkan dengan SPEEDY Personal Rp 200 rb/bln cuma dpt 1GB, gak trmasuk modem+biaya instalasi, dll. Saya sudah mencoba sendiri, setting cukup mudah dan hasil memuaskan. Berikut capture screen internet saya dengan SMART:
Dari gambar di atas bisa diambil informasi bahwa akses internet yang digunakan cukup cepat dengan setting modem speed hingga 230,4 Kbps dan saya sudah konek hampir 1 jam tanpa masalah putus-nyambung. Semoga temen2 COSTER bisa memanfaatkan informasi ini.
Kalo akses internet dah gampang, saya yakin ke depan kita bisa memanfaatkan bentuk komunikasi yang lebih optimal dari internet ini.

Info selanjutnya bisa didapatkan di web smart-telecom.co.id
Hasil dengan Speedtest.net dapat dilihat di sini



PS: Kelemahannya ada di signal yang mungkin belum menjangkau daerah2 pelasok seperti KALASAN dan sekitarnya... (hehehe... PISS!!)
Soleh

Sabtu, 10 Januari 2009

Menengok Sejarah

Beberapa akhir tahun belakangan ini, orang-orang di seluruh dunia merayakan sebuah pesta yang masing-masing dari perayaan itu ada sejarahnya yang menyebabkan kenapa harus dirayakan. Kita sering bertemu dengan Natal yang jatuh pada 25 Desember, dan di susul dengan Tahun Baru Masehi yang pasti datang pada tiap awal tahun. Dari sela-sela keduanya sering kita temukan hari-hari yang cukup bersejarah, baik sebelum atau sesudah 2 hari yang pasti itu, yaitu Hari Raya Idul adha, Tahun Baru Hijriah bahkan pernah hampir berbarengan dengan Hari Raya Idul Fitri atau Ramadhan. Pada tahun 2008 ini di bulan Desember sebelum Natal ada Idul Adha dan di pertengahan Natal dan Tahun Baru Masehi datang Tahun Baru Hijriah. Bulan Hijriah tidak akan tiba pada musim yang sama dengan Tahun Masehi kecuali setelah 33 tahun, seperti Ramadhan yang tiba pada 1 Januari 1999 sama dengan Tahun Hijriahnya.

Natal, ini hanya dirayakan oleh orang Kristen saja sebagai hari besar mereka untuk penghormatan kepada Nabi Isa as, yang menurut kepercayaannya bahwa Nabi Isa as, telah di bunuh dan di salib oleh orang Yahudi Roma, akan tetapi semuanya di tentang oleh Allah dalam Firmannya :
”dan kerena ucapan mereka :”sesungguhnya kami telah membunuh Al-Masih, Isa putra Maryam,Rasul Allah”, padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi yang mereka bunuh ialah orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka......Tetapi (yang sebenarnya) Allah telah mengangkat Isa kepad-Nya. Dan Allah adalah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. An-Nisa : 157, 158)
Ayat ini adalah sebagai bantahan terhadap anggapan orang-orang Yahudi, bahwa mereka telah membunuh Nabi Isa as. Akan tetapi Allah telah menggantikannya dengan orang yang serupa dengan Nabi Isa as.
Dan jelas bagi orang muslim dilarang mengikuti perayaan Natal, meskipun kita percaya dengan adanya Nabi Isa as, sebagai Nabi utusan Allah. Sahabat Umar bin Khattab RA pernah berkata : "Janganlah kalian mengunjungi kaum musyrikin di gereja-gereja (rumah-rumah ibadah) mereka pada hari besar mereka, karena sesungguhnya kemurkaan Allah akan turun atas mereka". Kemudian dia berkata lagi : "Hindarilah musuh-musuh Allah pada momentum hari-hari besar mereka".

Tahun Baru, dalam kehidupan masyarakat ada dua Tahun Baru yaitu : Tahun Baru Masehi yang dikenal oleh masyarakat seluruh dunia dan dijadikan kalendar umum mereka, dan Tahun Baru Hijriah yang secara khusus hanya terkenal dalam masyarakat dan dunia Islam. Awal tahun baru Masehi sering dirayakan oleh orang non Islam di negara-negara Barat, dan banyak orang bahkan hampir di seluruh dunia merayakannya, baik itu Negara Islam maupun bukan, sehingga tanpa mereka sadari atau tidak, sudah menjadi sebuah tradisi.

Jika kita lihat sejarah penetapan 1 Januari sebagai Tahun Baru Masehi, bermula pada abad 46 Sebelum Masehi (SM). Ketika itu Kaisar Julius Caesar membuat kalender Matahari, yang dinilai lebih cocok dari pada kalender-kalender lain yang pernah dibuat sebelumnya. Sebelum Caesar membuat kalender Matahari, pada abad 153 SM, Janus seorang ahli sejarah di Roma yang menetapkan awal tahun itu yang dengan dua wajahnya, Janus mampu melihat kejadian di masa lalu dan masa depan. Dialah yang menjadi simbol kuno resolusi (sebuah pencapaian) Tahun Baru. Bangsa Roma berharap dengan dimulainya tahun baru, kesalahan-kesalahan di masa lalu dapat dimaafkan, sebagai simbol penebus dosa, yang ditandai dengan tukar kado (pada waktu itu).
Dan sekarang bermacam-macam acara diadakan untuk menyambut dan memeriahkan kedatangan tahun baru itu dengan pesta pada malam 1 Januari, pesta makan minum, diiringi dengan nyanyian, tarian dan lain-lainnya sambil menanti detik-detik jam 12 malam sebagai tanda pergantian tahun yang diiringi teriakan, sorakkan orang ramai atau kembang api. Dan masih banyak lagi simbol-simbol untuk merayakan tahun baru tersebut.
Dari situ bisa dikatakan bahwa tahun baru masehi awalnya merupakan suatu ritual Bangsa Yahudi Roma, dan bahkan dianggap sebagai penebus dosa.
Setelah melihat sejarahnya, marilah kita lihat dalil-dalil dari al-Qur’an, Hadits dan atsar-atsar yang shahih yang melarang untuk mengikuti orang-orang kafir di dalam hal yang menjadi ciri dan kekhususan mereka.
Allah berfirman : "Dan orang-orang yang tidak menyaksikan az-zuur".(Q.S. Al-Furqan : 72)
Sebagian ulama seperti Ibnu Sirin, Mujahid dan Ar-Rabi’ bin Anas menafsirkan kata "Az-Zuura" (di dalam ayat tersebut) sebagai hari-hari besar orang kafir.
Dalam hadits yang shahih dari Anas bin Malik RA, dia berkata, Saat Rasulullah SAW datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari besar untuk bermain-main. Lalu beliau bertanya, "Dua hari untuk apa ini?". Mereka menjawab :”Dua hari di mana kami sering bermain-main di masa Jahiliyyah". Lantas beliau bersabda :“Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik dari keduanya yaitu Idul Adha dan Idul Fitri".
Namun sangat disayangkan masih banyak di antara kaum muslimin yang meniru perayaan mereka. Bahkan ada yang ikut serta merayakan hari raya mereka. Di antaranya ada yang memberikan ucapan selamat atau ikut meramaikannya dengan berbagai acara seperti meniup terompet pada malam tahun baru dan yang semisalnya. Serta memasang hiasan-hiasan di rumahnya pada saat perayaan mereka.

Tahun Baru Hijriah, kata-kata Hijriah dipakai oleh orang Islam sebagai calendar untuk menentukan hari kebesaran Islam. Kalendar ini merupakan kalendar yang berasaskan bulan sebagaiman Masehi, dan mempunyai kira-kira 354 hari setahun. Kalendar Tahun Hijriah adalah hasil dari ilham sahabat Umar Al-Khatab RA. Kalendar ini juga mengambil peristiwa hijrah Rasullullah s.a.w dari Makkah ke Madinah. kerana dengan hijrah inilah permulaan pertolongan Allah kepada Rasul-Nya dan agama Islam ditegakkan yang menghasilkan kesatuan Arab lebih sistematik dan tersusun serta mendapatkan berbagai kejayaan besar yang kemudian dikuatkan dengan hasil dari sahabat Umar bin Khattab tersebut.

Dalam sejarah juga dikatakan bahwa Gubernur Abu Musa Al-As'ari telah mengirimkan surat kepada Sahabat Umar bin Khattab r.a untuk meminta penjelasan tentang tahun bagi surat Umar yang telah diantar kepadanya. Yang kemudian Sahabat Umar bin Khattab menetapkan satu kalendar Islam sebagai patokan kalendar yang digunakan oleh bangsa-bangsa Arab dan bangsa-bangsa lain pada zaman itu yang berdasarkan falak syar’ie. Hasil dari peristiwa tersebut mulailah ditetapkan 1 Muharam untuk tahun Hijriah yang bersamaan dengan 16 Juli 622 Masehi.

Sebelum muncul kalendar Islam, bangsa Arab sendiripun mempunyai kalendar yang digunakannya seperti Kalendar Tahun Gajah, Kalendar Persia, Kalendar Romawi dan kalendar-kalendar lain yang berasal dari tahun peristiwa-peristiwa besar Jahiliah. Maka Umar telah memilih tahun yang terdapat di dalamnya peristiwa paling agung dalam sejarah Rasullullah s.a.w untuk dijadikan dasar permulaan tahun pertama bagi kalendar Islam yaitu bulan Muharam, kerana kemuliaan yang ada pada bulan ini di sisi orang Islam lebih-lebih lagi di sisi Allah.
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah R.a katanya: bersabda Rasul s.a.w: “paling mulia puasa setelah Ramadhan adalah bulan Muharram dan paling afdol sholat setelah sholat fardhu adalah qiamullail”. Hadits ini menunjukan kepada kita agar berpuasa di bulan Muharam, yang mana pada waktu itu Nabi melihat penduduk Madinah berpuasa pada tanggal 10 Muharam, padahal hari tersebut adalah hari kebesaran kaum Yahudi, maka Rosul memerintahkan untuk berpuasa 1 hari sebelumnya agar tidak menyerupai dengan kaum Yahudi, berdasarkan hadits dari Ibn Abbas r.a katanya : “Rasulullah berpuasa pada hari Asyura dan menyeru agar berpuasa pada hari itu. Lalu para sahabat berkata : “wahai Rasulullah! Sesungguhnya hari itu adalah hari kebesaran Yahudi dan Nasrani”. Lalu Rasulullah bersabda : “apabila tahun depan diizinkan Allah, kita akan berpuasa pada hari ke Sembilan”. Berkata Ibn Abbas : “belum sempat tahun tiba,Nabi telah meninggal Dunia”. (Riwayat Muslim). Anjuran tersebut mempunyai arti dibelakangnya sebagai larangan jika kita hanya berpuasa pada tanggal 10 Muharam saja, karena menyerupai dengan kaum Yahudi. Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : "barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia adalah termasuk di antara mereka. (Riwayat Abu Daud).

Dalam bulan Muharam ini juga ada sebuah larangan sebagaimana Firman Allah : “mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Muharam. Katakanlah :”berperang pada bulan itu adalah dosa besar, tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah...” (Q.S. Al-Baqarah : 217), pada waktu itu ada persengketaan antara kaum Qurayis dengan kaum muslimin, kemudian Nabi mengutus sahabat Abdullah bin Jashy Al Asadi sehingga terbunuhya seorang bangsa Quraisy Amru ibn Hadrami. Dari situlah Allah melarang peperangan pada bulan Muharam.

Dari keterangan di atas, ada sebuah pesan didalamnya. Sebuah larangan untuk tidak menyerupai atau meniru bahkan mengikuti orang-orang non muslim -sebagaimana hadits di atas- meskipun tidak terkait dengan relegius secara khusus. Namun sebagian kalangan memberikan batasan pada hal-hal yang memang terkait dengan agama saja yang diharamkan, sedangkan pada hal-hal lain yang tidak terkait dengan ritual agama, maka tidak ada larangan. Misalnya dalam perayaan tahun baru, hal ini tidak terkait dengan ritual agama, karena orang-orang merayakannya bukan di dalam rumah ibadah, juga bukan perayaan agama.

Jika kita lihat dari segi sejarahnya, maka tahun Baru Masehi hanya mengikuti budaya Yahudi Roma yang menurut mereka sebagai penebusan dosa. Berbeda dengan sejarah Tahun Baru Hijriah, yang memberi pelajaran dari aspek social dimana hubungan penduduk Madinah dengan kamu Muhajirin sehingga terbentuklah piagam Madinah, sehingga tidak ada lagi permusuhan baik sesame muslin atau non muslim. (jika kita tiba di Madinah, akan merasakan kenyamanan dan ketenteraman penduduknya, berbeda dengan di Makkah). Dari persatuan atau ukhuwah yang terjalin, terciptalah struktur Ekonomi yang biasa disebut dengan hubungan secara material berkembang baik. Yaitu dengan menghilangkan trasidi Riba, Korupsi dan perbuatan yang merugikan orang lain serta menguntungkan pribadi, sehingga terciptalah ekonomi Islam yang menjamin kestabilan dan keadilan. Dari situlah terlihat perubahan pada kaum Ansor dan Muhajirin yang merupakan suatu hidayah bagi keimanan mereka yaitu pencerahan dari zaman Jahiliyah kepada masa yang gemilang bagi umatnya (Muhammad SAW).

Akan tetapi tidak hanya sedikit orang Islam yang ikut merayakan Tahun Baru Masehi dengan bentuk yang kurang bermanfaat seperti pesta-pesta yang terkadang menyebabkan kekacauan dan kemaksiatan, dan melupakan Tahun Baru Hijriah yang sangat besar perjuangannya, yaitu perjuangan Nabi dalam Hijrahnya dari Makkah ke Madinah.

kita sebagai umat Islam yang bukan orang Barat, perlu rasanya kita mengevaluasi dan berkaca diri terhadap perayaan malam tahun baru Masehi yang tidak ada tuntunannya dari Qur’an dan Sunnah Nabi, yang juga tidak ada keuntungannya secara moril maupun materil untuk merayakannya. Bahkan yang ada adalah pemborosan atau menghambur-hamburkan harta untuk merayakannya dengan pesta, sehingga menjadi sebuah tradisi yang tidak ada tuntunannya atau sekedar ikut-ikutan bangsa Timur yang sedang mengalami degradasi pengaruh pola hidup Barat yang disebut pola hidup Western.

Dengan pertimbangan di atas, sebaiknya sebagai muslim kita tidak perlu mentradisikan acara apapun, meski tahajud atau mabit atau sejenisnya secara massal di tahun baru Masehi. Jika ingin mengadakan, sebaiknya hindari untuk dilakukan pada malam tahun baru, agar tidak terkesan sebagai bagian dari perayaan, meski belum tentu menjadi haram hukumnya.

artikel oleh: Masrukhin

Rabu, 07 Januari 2009

Sex Dalam Islam

Sebagai bagian dari fitrah kemanusiaan, Islam tidak pernah memberangus hasrat seksual. Islam memberikan panduan lengkap agar seks bisa tetap dinikmati seorang muslim tanpa harus kehilangan ritme ibadahnya.


Bulan Syawal, bagi umat Islam Indonesia, bisa dibilang sebagai musim kawin. Anggapan ini tentu bukan tanpa alasan. Kalangan santri dan muhibbin biasanya memang memilih bulan tersebut sebagai waktu untuk melangsungkan aqad nikah.

Kebiasaan tersebut tidak lepas dari anjuran para ulama yang bersumber dari ungkapan Sayyidatina Aisyah binti Abu Bakar Shiddiq yang dinikahi Baginda Nabi pada bulan Syawwal. Ia berkomentar, “Sesungguhnya pernikahan di bulan Syawwal itu penuh keberkahan dan mengandung banyak kebaikan.”

Namun, untuk menggapai kebahagiaan sejati dalam rumah tangga tentu saja tidak cukup dengan menikah di bulan Syawwal. Ada banyak hal yang perlu dipelajari dan diamalkan secara seksama oleh pasangan suami istri agar meraih ketentraman (sakinah), cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah), baik lahir maupun batin. Salah satunya –dan yang paling penting– adalah persoalan hubungan intim atau dalam bahasa fiqih disebut jima’.

Sebagai salah tujuan dilaksanakannya nikah, hubungan intim –menurut Islam– termasuk salah satu ibadah yang sangat dianjurkan agama dan mengandung nilai pahala yang sangat besar. Karena jima’ dalam ikatan nikah adalah jalan halal yang disediakan Allah untuk melampiaskan hasrat biologis insani dan menyambung keturunan bani Adam.

Selain itu jima’ yang halal juga merupakan iabadah yang berpahala besar. Rasulullah SAW bersabda, “Dalam kemaluanmu itu ada sedekah.” Sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala dengan menggauli istri kita?.” Rasulullah menjawab, “Bukankah jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala.” (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)

Karena bertujuan mulia dan bernilai ibadah itu lah setiap hubungan seks dalam rumah tangga harus bertujuan dan dilakukan secara Islami, yakni sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan sunah Rasulullah SAW.

Hubungan intim, menurut Ibnu Qayyim Al-Jauzi dalam Ath-Thibbun Nabawi (Pengobatan ala Nabi), sesuai dengan petunjuk Rasulullah memiliki tiga tujuan: memelihara keturunan dan keberlangsungan umat manusia, mengeluarkan cairan yang bila mendekam di dalam tubuh akan berbahaya, dan meraih kenikmatan yang dianugerahkan Allah.

Ulama salaf mengajarkan, “Seseorang hendaknya menjaga tiga hal pada dirinya: Jangan sampai tidak berjalan kaki, agar jika suatu saat harus melakukannya tidak akan mengalami kesulitan; Jangan sampai tidak makan, agar usus tidak menyempit; dan jangan sampai meninggalkan hubungan seks, karena air sumur saja bila tidak digunakan akan kering sendiri.

Wajahnya Muram
Muhammad bin Zakariya menambahkan, “Barangsiapa yang tidak bersetubuh dalam waktu lama, kekuatan organ tubuhnya akan melemah, syarafnya akan menegang dan pembuluh darahnya akan tersumbat. Saya juga melihat orang yang sengaja tidak melakukan jima’ dengan niat membujang, tubuhnya menjadi dingin dan wajahnya muram.”
Sedangkan di antara manfaat bersetubuh dalam pernikahan, menurut Ibnu Qayyim, adalah terjaganya pandangan mata dan kesucian diri serta hati dari perbuatan haram. Jima’ juga bermanfaat terhadap kesehatan psikis pelakunya, melalui kenikmatan tiada tara yang dihasilkannya.

Puncak kenikmatan bersetubuh tersebut dinamakan orgasme atau faragh. Meski tidak semua hubungan seks pasti berujung faragh, tetapi upaya optimal pencapaian faragh yang adil hukumnya wajib. Yang dimaksud faragj yang adil adalah orgasme yang bisa dirasakan oleh kedua belah pihak, yakni suami dan istri. Mengapa wajib? Karena faragh bersama merupakan salah satu unsur penting dalam mencapai tujuan pernikahan yakni sakinah, mawaddah dan rahmah. Ketidakpuasan salah satu pihak dalam jima’, jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan mendatangkan madharat yang lebih besar, yakni perselingkuhan. Maka, sesuai dengan prinsip dasar islam, la dharara wa la dhirar (tidak berbahaya dan membahayakan), segala upaya mencegah hal-hal yang membahayakan pernikahan yang sah hukumnya juga wajib.

Namun, kepuasan yang wajib diupayakan dalam jima’ adalah kepuasan yang berada dalam batas kewajaran manusia, adat dan agama. Tidak dibenarkan menggunakan dalih meraih kepuasan untuk melakukan praktik-praktik seks menyimpang, seperti sodomi (liwath) yang secara medis telah terbukti berbahaya. Atau penggunaan kekerasaan dalam aktivitas seks (mashokisme), baik secara fisik maupun mental, yang belakangan kerap terjadi. Maka, sesuai dengan kaidah ushul fiqih “ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajibun” (sesuatu yang menjadi syarat kesempurnaan perkara wajib, hukumnya juga wajib), mengenal dan mempelajari unsur-unsur yang bisa mengantarkan jima’ kepada faragh juga hukumnya wajib.

Bagi kaum laki-laki, tanda tercapainya faragh sangat jelas yakni ketika jima’ sudah mencapai fase ejakulasi atau keluar mani. Namun tidak demikian halnya dengan kaum hawa’ yang kebanyakan bertipe “terlambat panas”, atau –bahkan— tidak mudah panas. Untuk itulah diperlukan berbagai strategi mempercepatnya.

Dan, salah satu unsur terpenting dari strategi pencapaian faragh adalah pendahuluan atau pemanasan yang dalam bahasa asing disebut foreplay (isti’adah). Pemanasan yang cukup dan akurat, menurut para pakar seksologi, akan mempercepat wanita mencapai faragh.
Karena dianggap amat penting, pemanasan sebelum berjima’ juga diperintahkan Rasulullah SAW. Beliau bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan, yakni ciuman dan cumbu rayu.” (HR. At-Tirmidzi).

Ciuman dalam hadits diatas tentu saja dalam makna yang sebenarnya. Bahkan, Rasulullah SAW, diceritakan dalam Sunan Abu Dawud, mencium bibir Aisyah dan mengulum lidahnya. Dua hadits tersebut sekaligus mendudukan ciuman antar suami istri sebagai sebuah kesunahan sebelum berjima’. Ketika Jabir menikahi seorang janda, Rasulullah bertanya kepadanya, “Mengapa engkau tidak menikahi seorang gadis sehingga kalian bisa saling bercanda ria? …yang dapat saling mengigit bibir denganmu.” HR. Bukhari (nomor 5079) dan Muslim (II:1087).

Bau Mulut
Karena itu, pasangan suami istri hendaknya sangat memperhatikan segala unsur yang menyempurnakan fase ciuman. Baik dengan menguasai tehnik dan trik berciuman yang baik, maupun kebersihan dan kesehatan organ tubuh yang akan dipakai berciuman. Karena bisa jadi, bukannya menaikkan suhu jima’, bau mulut yang tidak segar justru akan menurunkan semangat dan hasrat pasangan. Sedangkan rayuan yang dimaksud di atas adalah semua ucapan yang dapat memikat pasangan, menambah kemesraan dan merangsang gairah berjima’. Dalam istilah fiqih kalimat-kalimat rayuan yang merangsang disebut rafats, yang tentu saja haram diucapkan kepada selain istrinya.

Selain ciuman dan rayuan, unsur penting lain dalam pemanasan adalah sentuhan mesra. Bagi pasangan suami istri, seluruh bagian tubuh adalah obyek yang halal untuk disentuh, termasuk kemaluan. Terlebih jika dimaksudkan sebagai penyemangat jima’. Demikian Ibnu Taymiyyah berpendapat.

Syaikh Nashirudin Al-Albani, mengutip perkataan Ibnu Urwah Al-Hanbali dalam kitabnya yang masih berbentuk manuskrip, Al-Kawakbu Ad-Durari, “Diperbolehkan bagi suami istri untuk melihat dan meraba seluruh lekuk tubuh pasangannya, termasuk kemaluan. Karena kemaluan merupakan bagian tubuh yang boleh dinikmati dalam bercumbu, tentu boleh pula dilihat dan diraba. Diambil dari pandangan Imam Malik dan ulama lainnya.”

Berkat kebesaran Allah, setiap bagian tubuh manusia memiliki kepekaan dan rasa yang berbeda saat disentuh atau dipandangi. Maka, untuk menambah kualitas jima’, suami istri diperbolehkan pula menanggalkan seluruh pakaiannya. Dari Aisyah RA, ia menceritakan, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah dalm satu bejana…” (HR. Bukhari dan Muslim).

Untuk mendapatkan hasil sentuhan yang optimal, seyogyanya suami istri mengetahui dengan baik titik-titik yang mudah membangkitkan gairah pasangan masing-masing. Maka diperlukan sebuah komunikasi terbuka dan santai antara pasangan suami istri, untuk menemukan titik-titik tersebut, agar menghasilkan efek yang maksimal saat berjima’.

Diperbolehkan bagi pasangan suami istri yang tengah berjima’ untuk mendesah. Karena desahan adalah bagian dari meningkatkan gairah. Imam As-Suyuthi meriwayatkan, ada seorang qadhi yang menggauli istrinya. Tiba-tiba sang istri meliuk dan mendesah. Sang qadhi pun menegurnya. Namun tatkala keesokan harinya sang qadhi mendatangi istrinya ia justru berkata, “Lakukan seperti yang kemarin.”

Satu hal lagi yang menambah kenikmatan dalam hubungan intim suami istri, yaitu posisi bersetubuh. Kebetulan Islam sendiri memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada pemeluknya untuk mencoba berbagai variasi posisi dalam berhubungan seks. Satu-satunya ketentuan yang diatur syariat hanyalah, semua posisi seks itu tetap dilakukan pada satu jalan, yaitu farji. Bukan yang lainnya. Allah SWT berfirman, “Istri-istrimu adalah tempat bercocok tanammu, datangilah ia dari arah manapun yang kalian kehendaki.” QS. Al-Baqarah (2:223).

Posisi Ijba’
Menurut ahli tafsir, ayat ini turun sehubungan dengan kejadian di Madinah. Suatu ketika beberapa wanita Madinah yang menikah dengan kaum muhajirin mengadu kepada Rasulullah SAW, karena suami-suami mereka ingin melakukan hubungan seks dalam posisi ijba’ atau tajbiyah.

Ijba adalah posisi seks dimana lelaki mendatangi farji perempuan dari arah belakang. Yang menjadi persoalan, para wanita Madinah itu pernah mendengar perempuan-perempuan Yahudi mengatakan, barangsiapa yang berjima’ dengan cara ijba’ maka anaknya kelak akan bermata juling. Lalu turunlah ayat tersebut.

Terkait dengan ayat 233 Surah Al-Baqarah itu Imam Nawawi menjelaskan, “Ayat tersebut menunjukan diperbolehkannya menyetubuhi wanita dari depan atau belakang, dengan cara menindih atau bertelungkup. Adapun menyetubuhi melalui dubur tidak diperbolehkan, karena itu bukan lokasi bercocok tanam.” Bercocok tanam yang dimaksud adalah berketurunan.

Muhammad Syamsul Haqqil Azhim Abadi dalam ‘Aunul Ma’bud menambahkan, “Kata ladang (hartsun) yang disebut dalam Al-Quran menunjukkan, wanita boleh digauli dengan cara apapun : berbaring, berdiri atau duduk, dan menghadap atau membelakangi..”

Demikianlah, Islam, sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, lagi-lagi terbukti memiliki ajaran yang sangat lengkap dan seksama dalam membimbing umatnya mengarungi samudera kehidupan. Semua sisi dan potensi kehidupan dikupas tuntas serta diberi tuntunan yang detail, agar umatnya bisa tetap bersyariat seraya menjalani fitrah kemanusiannya. (Kang Iftah. Sumber : Sutra Ungu, Panduan Berhubungan Intim Dalam Perspektif Islam, karya Abu Umar Baasyir) melalui sebuah blog, blog-nya evisyari

Salam hangat dari bung porot.